BAB II
TEORI DEMOKRASI
PANCASILA DAN
DEMOKRASI PARLEMENTER
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal
Ciri demokrasi Pancasila
- pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
- adanya pemilu secara berkesinambungan
- adanya peran-peran kelompok kepentingan
- adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
- Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
- Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut
Untuk mewujudkan sebuah negara demokrasi bukan
suatu hal yang mudah, meskipun sebuah negara itu telah memenuhi kriteria
seperti pengertian demokrasi di depan. Demokrasi tidak dirancang demi
efisiensi, melainkan demi sebuah tanggung jawab. Sebuah pemerintahan demokratis
tidak bisa bergerak cepat dalam bertindak secepat pemerintahan otoriter.
Pemerintahan demokratis mengambil tindakan harus
mendapat dukungan rakyat. Oleh karena itu, pemerintahan demokratis harus menata
system pemerintahannya dengan baik.
Prinsip-prinsip demokrasi 1 : Pemerintahan berdasarkan konstitusi
Dalam menyelanggarakan pemerintah harus dilakukan
berdasarkan konstitusi yang disepakati dengan rakyat. Konstitusi merupakan
sesuatu produk hukum, undang-undang, dokumen organik dari pemerintah yang
mengatur kekuasaan dari pemerintah.
Konstitusi merupakann produk hukum,
undang-undang, dokumen organik dari pemerintahan, maka dari itu dalam
menyelenggarakan pemerintahan harus dilakukan berdasarkan konstitusi yang
disepakati oleh rakyat, dan mengikuti peraturan yang ada.
Prinsip-prinsip demokrasi 2 : Pemilihan
umum yang demokratis
Pemerintahan demokratis apabila para pejabat yang
memimpin pemerintahan dipilih secara bebas oleh rakyat dengan cara terbuka dan
jujur.
Dengan adanya pemilihan umum yang demokratis ini,
rakyat bebas memilih pemimpin.
Prinsip-prinsip demokrasi 3 : Pemerintahan
lokal (Desentralisasi Kekuasaan)
Suatu pemerintahan yang memiliki wilayah
luas tidak efektif dalam menyelenggarakan pemerintahan jika tidak ada pembagian
kekuasaan, tanggung jawab, dalam kewenangan. Oleh karena itu, pemerintahan
demokratis akan membagi dan membentuk wilayahnya menjadi beberapa pemerintahan
lokal. Keberadan pemerintahan lokal yang dipilih rakyat memiliki kewenangan
sehingga rakyat bisa berpatisipasi aktif dalam pemerintahan.
Prinsip demokratis dalam menyelenggarakan
pemerintahan, jika tidak ada pembagian kekuasaan, tanggung jawab, dan
kewenangan pastinya wilayah luas tidak dapat efektif dalam menyelenggarakan
pemerintahannya.
Prinsip-prinsip demokrasi 4 : Pembuat
undang-undang
Suatu pemerintahan akan berajalan teratur dan
demokratis jika diatur melalui undang-undang. Oleh karena itu, pembuatan
undang-undang dalam masyarakat demokrasi juga melalui proses dari bawah, yaitu
masyarakat. Kunci pokok pembuatan undang-undang yang demokratis terletak
pada sifat keterbukaan prosesnya bagi rakyat dan pemahaman terhadap
pemahaman rakyat.
Dengan adanya pembuatan undang-undang suatu
Negara mempunyai norma dan pemerintahan akan berjalan teratur dan demokratis










