Rabu, 10 Juli 2013

Export And Import Stronge Area


 Ada beberapa syarat prosedural yang harus dilakukan baik untuk mengekspor maupun mengimpor barang. Untuk mengirim barang, hal-hal yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
 1. Bila seseorang ingin mengirim barang/kargo, yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor cargo agent/freight forwarder dengan membawa barangnya. Di sana barang akan ditimbang dan diperiksa packingnya. Bila memenuhi syarat, maka akan dibuatkan dokumen Air Waybill (untuk pengiriman dalam negeri dibuatkan surat muatan udara). Biaya pengiriman bisa dibayar di muka (prepaid) atau di tempat tujuan (collect).
 2. Selanjutnya cargo agent atau freight forwarder akan datang ke area pergudangan, khususnya ke Acceptance Counter untuk memproses kargo tersebut.
 3. Dokumen-dokumen pelengkap kargo dibawa ke pabean untuk diperiksa dan disetujui. Bila memenuhi syarat, barang siap untuk dikirim.
 4. Selanjutnya barang disimpan dan di built up di gudang outbound sampai tiba waktunya untuk dinaikkan atau dimasukkan ke dalam cargo compartment pesawat.
 5. Tahap berikutnya adalah proses pengeluaran barang yang diterima, yaitu setelah barang diturunkan dari pesawat terbang, barang akan disimpan lebih dahulu di gudang impor dan gudang rush handling.
 6. Si penerima barang akan mendapatkan pemberitahuan tentang adanya barang kiriman (notice of arrival) berupa surat, email, atau melalui telepon dari petugas di gudang inbound.
 7. Consignee dalam hal ini bisa diwakili oleh freight forwarder, datang ke gudang inbound untuk melakukan proses pengambilan kargo tersebut.
 8. Barang di gudang impor hanya bisa dikeluarkan setelah diperiksa (dinyatakan clearance) oleh pihak pabean dan pembayaran pajak dan atau bea masuk atas barang tersebut telah diselesaikan.

C. Klasifikasi Kargo
 Berdasarkan cara penanganannya, kargo dibagi ke dalam dua golongan besar,yaitu general cargo dan special cargo. Sementara itu, menurut ketentuan dari IATA HAM 810 April 1998 Annex A, 20th edition, January 2002 bahwa kargo dibedakan menjadi 3 jenis yaitu general cargo, special shipment (missal AVI, PER, HUM, VAL, DG, LHO, VUN, dll) dan specialized cargo products (misalnya express cargo, dan courier shipment).
 1. General cargo adalah barang-barang kiriman biasa sehingga tidak memerlukan penanganan secara khusus, namun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan aspek safety. Contoh barang yang dikategorikan general cargo antara lain : barang-barang keperluan rumah tangga, peralatan kantor, peralatan olahraga, pakaian (garment, tekstil), dan lain-lain.
 2. Special cargo adalah barang-barang kiriman yang memerlukan penanganan secara khusus (special handling). Jenis barang ini pada dasarnya dapat diangkut lewat angkutan udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan regulasi IATA dan atau pengangkut. Contohnya yaitu live animals, human remain, perishable goods, valuable goods, dan dangerous goods.

Pada gudang inbound ada beberapa unit yang terkait dengan penanganan kargo, seperti unit acceptance, document processing, storage, dan break down area. Pada prinsipnya penerimaan dan pengiriman kargo ada dua hal yaitu dokumen dan kargo.
 ACCEPTANCE AREA
 Acceptance di gudang impor adalah unit yang bertugas melakukan verifikasi dokumen sebelum menjalani proses selanjutnya. Selanjutnya akan dibahas tata cara di acceptance. Selanjutnya dokumen tersebut dipilah-pilah dan didistribusikan ke unit storage, cargo delivery, rush handling, transfer/transit, bea cukai, dan karantina, kantor pos tukar bandara setempat ataupun warehouse operator lain untuk proses over bringen (OB)
 Memeriksa data pada MAWB antara lain :
 • (1) Special Handling Information
 • (2) Commodity
 • (3) Sistem Pembayaran (collect atau prepaid)
 • (4) Tujuan akhir pengiriman
 • (5) Nama dan alamat consignee

BREAK DOWN AREA
 Break down area adalah tempat kargo dibongkar atau diturunkan dari ULD. Pelaksanaan breakdown adalah sebagai berikut:
 1. Petugas mendapatkan break down plan dari petugas acceptance
 2. Petugas akan memeriksa kondisi ULD secara saksama sebelum kargo diturunkan.
 3. Pada saat kargo dibongkar, petugas akan mencatat :
  Kondisi ULD
  Nomor ULD
  Kondisi segel
  Nomor MAWB dan jumlahnya per ULD
  Nomor HAWB dan jumlahnya per ULD
  Jenis, warna, dan cirri kemasan
 4. Apabila ada special cargo, petugas akan segera mengalokasikannya sesuai dengan jenis kargonya, kecuali ada permintaan sendiri dari pemilik kargo.
 5. Apabila ada kargo angkut lanjut, petugas akan segera menyiapkan kargo dan dokumennya untuk diproses lebih lanjut.
 6. Petugas menyerahkan hasil breakdown ke petugas storage untuk ditempatkan.
 7. Setelah selesai, petugas akan mengirimkan hasil break down ke unit-unit terkait lainnya melalui telex dan atau email.

STORAGE
 Seperti telah dibahas sebelumnya, mekanisme storage harus mengikuti seperti yang tercantum dalam AHM 330. Storage import terbagi menjadi beberapa area seperti be handle area, over flow area, dan area-area lain untuk special cargo.
 Adapun proses storage dapat dideskripsikan sebagai berikut :
 1. Petugas menerima kargo yang telah selesai proses break down
 2. Petugas mendapatkan cargo dalam area storage sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan. Pengelompokkan kargo dalam storage bisa didasarkan atas beberapa hal, antara lain jenis kargo, nomor airwaybill, jenis komoditas, ukuran atau beratnya.
 3. Petugas juga harus menyiapkan kargo yang akan diserahkan kepada consignee.
 4. Petugas melaksanakan stock opname tiap hari.

CARGO DELIVERY
 Cargo delivery adalah unit yang berhubungan langsung dengan consignee, freight forwarder, atau PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan). Pekerjaan unit ini dapat dideskripsikan sebagai berikut :
 1. Petugas menerima dokumen yang telah diproses oleh unit acceptance.
 2. Petugas melakukan Notice of Arrival (NOA) melalui telepon, fax, atau email.
 3. Pada saat consignee/freight forwarder/PPJK datang, petugas akan meminta kartu identitas (KTP,passport,SIM, dan lain-lain) baru setelah itu dokumen asli diserahkan untuk diproses lebih lanjut.
 4. Apabila kewajiban kepabeanan dan sewa gudang telah selesai diakukan, petugas akan mengeluarkan surat/form yang menyatakan bahwa kargo sudah boleh dibawa keluar gudang.

 Prasarana yang terdapat di gudang untuk menunjang kelancaran petugas, yaitu :
 a) Strong room
 • Merupakan tempat atau fasilitas penyimpanan barang-barang berharga.
 b) AC room
 • Merupakan lokasi atau ruangan penyimpanan barang atau kargo yang mempunyai temperature suhu dari 150C sampai dengan 250C.
 c) Cool room
 • Merupakan tempat atau fasilitas penyimpanan barang atau kargo yang mempunyai temperature suhu dari 20Csampai dengan 80C.
 d) Cold Storage
 • Merupakan tempat atau fasilitas penyimpanan barang atau kargo yang mempunyai temperature suhu dari 10Csampai dengan minus 250C.
 e) Dangerous goods room
 • Merupakan lokasi atau penyimpanan khusus barang atau kargo yang berbahaya/dangerous goods.
 f) Location/Blok (general cargo)
 • Merupakan area penyimpanan barang partai/jumlah, berat, dan dimensi yang besar.
 g) Rush handling warehouse
 • Gudang yang dipakai untuk menimbun/menyimpan barang yang sifatnya segera harus diterima/diberangkatkan atau harus segera diserahkan kepada penerima barang.




Gambar Aliran Aktifitas di Pergudangan Outbound
ACCEPTANCE AREA
 Acceptance Area adalah area tempat shipper/freight forwarder melaporkan cargo yang akan dikirim. Ada dua cara pelaporan :
 1. Pelaporan secara lisan.
 2. Pelaporan dengan menggunakan Shipper Letter of Instructions.
 Informasi yang disampaikan shipper terhadap petugas meliputi :
 a. Nama sarana pengangkut dan nomor penerbangan
 b. Rencana tanggal keberangkatan
 c. Nama dan alamat shipper
 d. Nama dan alamat consignee
 e. Airport asal
 f. Airport tujuan
 g. Nomor MAWB
 h. Jumlah kargo
 i. Berat kargo
 j. Dimensi kargo
 k. Dan data-data penunjang lain
 Petugas acceptance dapat menerima kargo dan pos dari :
 1. Shipper
 2. Freight forwarder/cargo agent
 3. Transfer dari airline lain

TATA CARA PENGIRIMAN KARGO SECARA UMUM
 1. Petugas menerima SLI dari shipper atau yang mewakili dan melakukan pemeriksaan terhadap fisik maupun dokumen untuk meyakinkan bahwa kargo tersebut telah memenuhi persyaratan. Pemeriksaan meliputi dokumen pelengkap, misalnya Material Safety Data Sheet (MSDS), Shipper Declaration for Dangerous Goods, Shipper Certification for Live animal, sertifikat karantina, dan lain-lain. Sementara itu, pada pemeriksaan fisik kargo petugas harus memastikan bahwa kargo jumlahnya sesuai dengan yang tertera pada label, kemasan dalam kondisi baik, marking dan label sesuai dengan ketentuan, dan untuk kargo yang disegel, pastikan segel tidak rusak.
 2. Setelah proses pemeriksaan dokumen dan fisik selesai, petugas akan menerbitkan Bukti Timbang Barang (BTB)
 3. Petugas memeriksa bukti pembayaran sewa gudang.
 4. Petugas memeriksa Master Airwaybill, apakah nomor sudah sesuai dengan BTB dan bukti pembayaran sewa gudang, memastikan apakah pengisian MAWB sudah benar dan sama dengan yang tertera di BTB.
 5. Petugas memastikan bahwa cargo telah mendapatkan tanda persetujuan muat dari bea & cukai.
 6. Petugas memastikan bahwa kargo telah menjalani proses X-Ray atau pemeriksaan dengan cara lain, misalnya metal detector, stay 24 jam ataupun pemeriksaan isi kemasan.
 7. Petugas mengistruksikan kepada petugas terkait untuk memindahkan cargo ke storage area.

Tata Cara Penerimaan Live Animals
 Penerimaan cargo untuk pengiriman AVI harus melihat kondisi binatang yang akan dikirim serta kelengkapan dokumen yang diperlukan seperti yang tertera di IATA Live Animals Regilations Manual dan juga melihat regulasi yang dikeluarkan dari airlines bersangkutan dalam hal pengiriman AVI. Regulasi yang dikeluarkan berkaitan dengan jenis binatang, jenis aircraft, temperature udara di stasiun asal, rute yang dilalui, dan keadaan atau regulasi yang berlaku di tempat tujuan, atau apabila diperlukan melihat keberadaan pendamping dari live animal tersebut.
 Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penerimaan (acceptance) dari live animal adalah sbb :
 1. Kesehatan dan kondisi dari live animal tersebut
 Hanya binatang yang terlibat sehat dan dalam kondisi yang fit dapat melakukan perjalanan ke tempat tujuan dengan menggunakan jasa angkutan udara. Shipper harus menginformasikan apabila binatang dalam keadaan hamil atau baru melahirkan dalam waktu…. Jam sebelum keberangkatan.Mamalia yang dalam keadaan hamil tidak dapat diterima untuk pengiriman kecuali dilengkapi dengan surat jaminan kesehatan dari dokter hewan untuk menghindari resiko melahirkan selama dalam perjalanan.
 2. Consolidation
 Live animal tidak boleh dijadikan consol cargo dengan cargo lain selain live animal kalau dijadikan consol dengan live animal harus mengacu kepada IATA Live Animal Regulations.
 3. Documents
 Documen kesehatan dan sertifikat suntikan rabies harus disertakan karena merupakan ketentuan umum sesuai dengan TACT rules 7.3.2
 4. Packing and marking
 Paking untuk binatang harus bersih bebas dari kebocoran dan container untuk live animal harus dapat menjamin dapat mencegah binatang tersebut lolos dari container tempat pengiriman, kemudian container tempat binatang harus diberi tanda khusus untuk live animal berupa tag di setiap container.
 5. Food and other additional articles
 Makanan yang diperlukan oleh binatang selama perjalanan harus termasuk dalam perhitungan chargeable weight, apabila makanan tersebut dikirimkan sebagai kiriman terpisah harus diberi tanda pada kemasannya
 6. Reservation
 Harus ada kepastian dari reservasi yang dilakukan mengenai keberadaan space di pesawat, kemungkinan connecting flight dan kepastian keberangkatan ke stasiun tujuan.



IMPORT HANDLING SYSTEMS
            System penanganan barang impor yaitu  ketika pesawat sudah lending dan pesawat di blok on dan petugas unloading menurunkan barang tersebut dari kompertmen pesawat dan barang impor yang bersifat mudah rusak dipisahkan oleh petugas unloading diarea apron dengan menggunakan alat ULD (unit load device ). Dan barang barang tersebut, di chek oleh petugas where house dalam penerimaan barang yang berupa document (SMU & manifest cargo dari cabin crew) dan melakukan pendataan terhadap barang barang yang masuk ke gudang dari pesawat (jumlah colly jumlah berat, No SMU, kondisi/keadaan, penerima kargo ) dan setelah melakukan pendataan atau pengecekan barang, petugas cargo memindahkan barang tersebut dengan menggunakan FORKLIFT (FLT) yang bersifat special cargo ke dalam automatic rack store atau tempat penyimpanan sementara.
            Bila adabarang tersebut yang rusak atau kurang, segera membuat irregulity report dan melakukan penulusuran ke kota asal pengiriman kargo maupun airport transit(bila pengiriman kargo tersebut melalui airport transit). Petugas membuat bukti tanda terima kargo yang di tanda tangani oleh petugas where house dengan consignee (penerima), dan barang barang impor tersebut di kenakan pajak oleh petugas HM customs.Dan setelah HM customs melakukan BEA cargo centre handling systems.
            Petugas wherehouse melakukan pengecekan terhadap barang barang import(manifest check) dan barang tersebut masuk ke reseption boxing station yang berupa special dan kargo husus untuk di simpan di tempat penyimpanan barang.
            Penerimaan barang secara online transshipments (pemindahan muatan) yang bersifat off-line atau continue untuk segera di kirim. Dan juga barang tersebut bersifat on-line transshipments to export systems, maksud nya adalah barang tersebut di kirim kembali..barng yang dating atau in coming itu, juga menuju ke BOAC transshipments untuk di kirim dengan BOAC crgo tertentu.
            Staf gudang kargo, petugas kargo / liner, load master dan security harus melakukan pengecekan ulang secara fisik sebelum menanda tangani cargo chaklist dengan nama jelas, saat serah terima barang.
Petugas kargo membuat manifest baru untuk melanjutkan pengiriman barang yang off load (tidak dapat di angkut ) untuk di berangkatkan dengan penerbangan berikutnya atau di persiapkan untuk penerbangan keesokan hari, dengan kesempatan pertama (DKP).


                                      EXPORT HANDLING SYSTEMS
            Barang barang di turunkan (unloading) dari mobil oleh petugas wherehouse dan barang tersebut di terima oleh petugas, untuk di check list dan kemasan kargo beserta kelengkapan document (berat atau volume,) barang yang di terima oleh petugas ada dua kategori yaitu general kargo & special cargo. Untuk di lakukan pendataan atau pembukuan oleh petugas wherehouse (jam, tanggal masuk gudang,no AWB jumlah colly, no penerbangan dan kelengkapan document pendukung pengiriman). Kemudian setelah melakukan pengecekan kelengkapan dari barang barang tersebut, dan di bawa ke boxing area untuk pengecekan apakah barang tersebut berupa general atau special cargo.
            Setelah Semua barang barang tersebut di chack oleh petugas gudang, barang tersebut masuk ke dalam automatic rack store setelah di lakuakan input control and flight allocation. Dari automatic rack store menuju ke live lines yang berupa dua jenis barang yang di pisahkan
General cargo & special cargo di bawa oleh masing masng alat yaitu berupa passanger aircraft lorry loading dan pallet loading untuk di muat ke dalam compartment pesawat. Dan memberitaukan kepada NOTOC bila ada kiriman special cargo
Penyimpanan document AWB- document pendukung pada lockher/laci lemari yang sesuai dengan kota tujuan pengiriman. Dan petugas gudang melakukan pengarsipan manifest setelah kargo berangkat atau onboard.                                                                               
PENERIMNAAN BARANG BARANG EXPORT
            pertama adalah barang export tersebut di terima dan dip roses kelengkapan document document barang export tersebut (AWB, SMU PTI ) dan masuk ke area penampungan barang export dan import. Dan barang export di tampung di holding area (tempat pemeriksaan barang)yang berupa passanger aircraft dan cargo aircraft, di mana kumpulan muatan tersebut menuju ke waiting area(ruang tunggu) dan setelah tiba di ruang tunggu, penumpang masuk ke dalam pesawat bersama dengan kargo untuk di angkut oleh pesawat.
Penumpang dan barang di turunkan dari pesawat (pree holding area) atau tempat bebas pengecekan barang yang tidak perlu di check dan apabila ada barang barang yang berupa transit, untuk melanjutkan pengiriman melalui pesawat yang berbeda atau interline transfer to others yang berupa online transfer dan off line transfer untuk melanjutkan pengriman, dan bias melaalui direct apron area transfer maupun load assembly area.
Barang barang yang berupa import itu melakukan bodet holding area(pengumpulan data) sedangkan barang export di lakukan custom bea, setelah melakukan pengecekan dan di nyatakan lengkap(cleard bonded area) untuk di kirim (import deleveris) yang di kirim sesuai dengan kota tujuan. Apabila barang barang yang bersamaan datang dengan penumpang, yang berupa demostic pree delivery holding area.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar