BAB I
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut
adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia)
yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini,
keputusan legislatif
dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan
umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak
keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara,
diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti
diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang
berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak
semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan
dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen
secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut
sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara
langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum
sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari
sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan
sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik
apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada
masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur
tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno
pada abad ke-5 SM.
Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18,
bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos
yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya
berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang
diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk
diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga
negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif
menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa
mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable),
tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap
lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara
teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Dalam
pelaksanaanya, banyak sekali penyimpangan terhadap nilai-nilai demokrasi baik
itu dalam kehidupan sehari-hari di keluarga maupun masyarakat.
Permasalahn
yang muncul diantaranya yaitu:
- Belum tegaknya
supermasi hukum.
- Kurangnya
partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasnyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Pelanggaran
terhadap hak-hak orang lain.
- Tidak adanya
kehidupan berpartisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai
mufakat).
Agar kita mengetahui kekurangan dari
demokrasi pancasila, maka penulis akan memaparkan perbedaan demokrasi bangsa
kita dengan demokrasi yang dianut oleh bangsa Malaysia. Untuk itu, penulis
menyusun makalah ini dengan judul “PERBEDAAN DEMOKRASI INDONESIA DENGAN DEMOKRASI MALAYSIA”.
1.2
Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah :
1. Memaparkan
prinsip prinsip demokrasi
2. Memaparkan kekurangan
dan kelebihan dari masing masing demokrasi
3. Memaparkan fungsi
demokrasi pancasila dan demokrasi parlementer
1.3 Batasan
Masalah
Karena banyaknya
permasalahan-permasalahan yang timbul, maka makalah ini hanya akan membahas
tentang perbedaan dari sistem yang berlaku pada masing masing demokrasi.
1.4
Sistematika Penulisan
Agar makalah ini dapat dipahami
pembaca, maka penulis membuat sistematika penulisan makalah sebagai berikut :
BAB
I PENDAHULUAN
Pendahuluan berisikan
latar belakang mengenai pengertian demokrasi, identifikasi masalah yang
ditimbulkan oleh pelanggara terhadap nilai-nilai demokrasi, tujuan dibuatnya
makalah, pembatasan masalah, dan sistematika penulisan.
BAB II TEORI
DEMOKRASI PANCASILA DAN DEMOKRASI PARLEMENTER
Teori Budanya
Demokrasi berisikan pengertian demokrasi, landasan-landasan demokrasi, kelebihan
dan kekurangan demokrasi pancasila dengan demokrasi parlementer, fungsi
demokrasi pancasila dan parleementer.
BAB III KESIMPULAN dan SARAN
Kesimpulan dan saran
merupakan bab terakhir yang bertujuan untukmenyimpulkan makalah penulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar