BAB II
TEORI DEMOKRASI
PANCASILA DAN
DEMOKRASI PARLEMENTER
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal
Ciri demokrasi Pancasila
- pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
- adanya pemilu secara berkesinambungan
- adanya peran-peran kelompok kepentingan
- adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
- Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
- Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut
Untuk mewujudkan sebuah negara demokrasi bukan
suatu hal yang mudah, meskipun sebuah negara itu telah memenuhi kriteria
seperti pengertian demokrasi di depan. Demokrasi tidak dirancang demi
efisiensi, melainkan demi sebuah tanggung jawab. Sebuah pemerintahan demokratis
tidak bisa bergerak cepat dalam bertindak secepat pemerintahan otoriter.
Pemerintahan demokratis mengambil tindakan harus
mendapat dukungan rakyat. Oleh karena itu, pemerintahan demokratis harus menata
system pemerintahannya dengan baik.
Prinsip-prinsip demokrasi 1 : Pemerintahan berdasarkan konstitusi
Dalam menyelanggarakan pemerintah harus dilakukan
berdasarkan konstitusi yang disepakati dengan rakyat. Konstitusi merupakan
sesuatu produk hukum, undang-undang, dokumen organik dari pemerintah yang
mengatur kekuasaan dari pemerintah.
Konstitusi merupakann produk hukum,
undang-undang, dokumen organik dari pemerintahan, maka dari itu dalam
menyelenggarakan pemerintahan harus dilakukan berdasarkan konstitusi yang
disepakati oleh rakyat, dan mengikuti peraturan yang ada.
Prinsip-prinsip demokrasi 2 : Pemilihan
umum yang demokratis
Pemerintahan demokratis apabila para pejabat yang
memimpin pemerintahan dipilih secara bebas oleh rakyat dengan cara terbuka dan
jujur.
Dengan adanya pemilihan umum yang demokratis ini,
rakyat bebas memilih pemimpin.
Prinsip-prinsip demokrasi 3 : Pemerintahan
lokal (Desentralisasi Kekuasaan)
Suatu pemerintahan yang memiliki wilayah
luas tidak efektif dalam menyelenggarakan pemerintahan jika tidak ada pembagian
kekuasaan, tanggung jawab, dalam kewenangan. Oleh karena itu, pemerintahan
demokratis akan membagi dan membentuk wilayahnya menjadi beberapa pemerintahan
lokal. Keberadan pemerintahan lokal yang dipilih rakyat memiliki kewenangan
sehingga rakyat bisa berpatisipasi aktif dalam pemerintahan.
Prinsip demokratis dalam menyelenggarakan
pemerintahan, jika tidak ada pembagian kekuasaan, tanggung jawab, dan
kewenangan pastinya wilayah luas tidak dapat efektif dalam menyelenggarakan
pemerintahannya.
Prinsip-prinsip demokrasi 4 : Pembuat
undang-undang
Suatu pemerintahan akan berajalan teratur dan
demokratis jika diatur melalui undang-undang. Oleh karena itu, pembuatan
undang-undang dalam masyarakat demokrasi juga melalui proses dari bawah, yaitu
masyarakat. Kunci pokok pembuatan undang-undang yang demokratis terletak
pada sifat keterbukaan prosesnya bagi rakyat dan pemahaman terhadap
pemahaman rakyat.
Dengan adanya pembuatan undang-undang suatu
Negara mempunyai norma dan pemerintahan akan berjalan teratur dan demokratis
Prinsip-prinsip demokrasi 5 : Sistem
peradilan yang independen
Pengadilan mempunyai kekusaan yang besar dalam
Negara demokratis, misalnya menbyatakan tidak sah tindakan parlemen,
memerintahkan tindakan kepresidenan, tempat perlindugan hak-hak individu atas
kesewenag-wenagan. Oleh karena begitu berdasarkan kekusaan pengadilan maka
pengadilan harus bersifat indepeden dan bebas dari pengaruh politik.
System peradilan yang independen maksudnya
peradilan harus bebas dari pengaruh politik. Pengadilan mempunyai kekuasaan
yang besar dalam suatu Negara. Pengadilan menentukan yang bersalah dan tidak
bersalah.
Prinsip-prinsip demokrasi 6 : Kekusaan
lembaga kepresidenan
Suatu masyarakat demokratis harus memiliki
pimpinan eksekutif yang mampu memikul tanggung jawab pemerintahan mulai dari
administrasi kecil sampai membela Negara. Pimpinan eksekutif memiliki kekuasaan
menjalankan tugasnya, namun harus dibatasi kewenangannya agar tidak terjadi
kediktatoran.
Lembaga eksekutif harus memikul tanggung jawab
dan menjalankan kebijakan yang ada. Agar tidak terjadi kediktatoran.
Prinsip-prinsip demokrasi 7 : Peran media
yang bebas
Media sebagai wahana bagi rakyat untuk
menyampaikan kritik, ide, dan gagasan kepada pemerintahan. Media juga menjadi
alat yang dapat menginvestigasi jalannya pemerintahan. Hal ini dikarenakan
media berperan sebagai kontrol bagi pemerintah.
Media adalah salah satu sarana untuk menyampaikan
ide dan gagasan kepada pemerintahan. Selain itu media sebagai sarana informasi
dengan berbagai permasalahan dalam pemerintahan dan ketatatanegaraan. Media
salah satu peran penting dalam ketatanegaraan.
Prinsip-prinsip demokrasi
: Peran kelompok-kelompok Kepentingan
Kelompok kepentingan adalah wadah yang dibentuk
masyarakat untuk mengakomodasikan berbagai kepentingan, ide, gagasan, dan
kritik yang perlu disampaikan kepada pemerintah. Kelompok kepentingan ini
seperti organisasi profesi (PWI, LDI, ISFI) dan LSM (Walhi, Kontras).
Peran kelompok-kelompok kepentingan sangat
berperan dalam demokrasi karena peran kepentingan merupakan berpartisipasi dari
masyarakat/rakyat untuk berpartisipasi dalam demokratis, dan berpartisipasi
dalam proses perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan pemerintahan.
Hak masyarakat untuk tahu
Dalam kehidupan demokrasi, pemerintah harus
bersikap terbuka. Artinya, memberitahu dan keleluasaan bagi rakyat untuk
mengetahui berbagai kebijakan dari pemerintah.
Dalam perkembangan demokrasi pemerintahan
harus bersikap terbuka. Agar masyarakat mengetahui tentang permasalahan dalam
Negara dan mengetahui kebijakan yang ada dalam Negara.
Perlindungan hak-hak minoritas
Demokrasi terkadang diidentikkan sebagai kehendak
mayoritas. Demokrasi sebenarnya juga melindungi hak-hak minoritas agar tetap
mendapatkan perlakuan baik dan penghormatan yang sederajat.
Adanya perlindungan hak-hak minoritas sangat
penting. Karena pada Negara demokrasi berlaku penghormatan hak-hak minoritas
dan mayoritas.
Kontrol sipil atas militer
Dalam demokrasi, militer bukan hanya harus berada
dibawah kontrol sipil, tetapi ia harus memiliki budaya yang tegas bahwa militer
adalah abdi Negara. Sebagai abdi Negara, militer bertugas melindungi masyarakat
dan demokrasi.
Berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi diatas,
secara umum disimpulkan bahwa prinsip demokrasi kewenangan rakyat merupakan
sumber utama demokrasi itu sendiri. Kewenangan rakyat dalam hal ini adalah
segala sesuatu harus ditentukan oleh rakyat.
Negara-negara yang demokrasinya sangat kuat akan
menerapkan secara prinsip demokrasi. Dalam pelaksanaannya masih banyak Negara
yang memiliki kelemahan dan ketidaksesuaian dengan prinsip demokrasi. Oleh
karena itu, penerapan prinsip-prinsip demokrasi akan berhasil jika pelaksanaan
disesuaikan dengan situasi Negara dan kondisi masyarakat dalam Negara itu
sendiri.
Kontrol sipil bertugas melindungi masyarakat dan
demokrasi yang terdapat dalam Negara. Militer melindungi masyarakat dan abdi
Negara. Kewenangan rakyat harus ditentukan oleh rakyat sendiri. Dalam
pelaksanaannya masih banyak Negara yang memiliki kelemahan dan ketidaksesuaian
dengan prinsip demokrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar