Minggu, 21 Oktober 2012

Perbedaan Demokrasi Indonesia dengan Demokrasi malaysia {2}



BAB II
TEORI DEMOKRASI PANCASILA DAN
DEMOKRASI PARLEMENTER

Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal
Ciri demokrasi Pancasila
  • pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
  • adanya pemilu secara berkesinambungan
  • adanya peran-peran kelompok kepentingan
  • adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
  • Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
  • Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945[4]. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.[4]


Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut
Untuk mewujudkan sebuah negara demokrasi bukan suatu hal yang mudah, meskipun sebuah negara itu telah memenuhi kriteria  seperti pengertian demokrasi di depan. Demokrasi tidak dirancang demi efisiensi, melainkan demi sebuah tanggung jawab. Sebuah pemerintahan demokratis tidak bisa bergerak cepat dalam bertindak secepat pemerintahan otoriter.
Pemerintahan demokratis mengambil tindakan harus mendapat dukungan rakyat. Oleh karena itu, pemerintahan demokratis harus menata system pemerintahannya dengan baik.
Prinsip-prinsip demokrasi 1 : Pemerintahan berdasarkan konstitusi
Dalam menyelanggarakan pemerintah harus dilakukan berdasarkan konstitusi yang disepakati dengan rakyat. Konstitusi merupakan sesuatu produk hukum, undang-undang, dokumen organik dari pemerintah yang mengatur kekuasaan dari pemerintah.
Konstitusi merupakann produk hukum, undang-undang, dokumen organik dari pemerintahan, maka dari itu dalam menyelenggarakan pemerintahan harus dilakukan berdasarkan konstitusi yang disepakati oleh rakyat, dan mengikuti peraturan yang ada.
Prinsip-prinsip demokrasi 2 : Pemilihan umum yang demokratis
Pemerintahan demokratis apabila para pejabat yang memimpin pemerintahan dipilih secara bebas oleh rakyat dengan cara terbuka dan jujur.
Dengan adanya pemilihan umum yang demokratis ini, rakyat bebas memilih pemimpin.
Prinsip-prinsip demokrasi 3 : Pemerintahan lokal (Desentralisasi Kekuasaan)
Suatu pemerintahan  yang memiliki wilayah luas tidak efektif dalam menyelenggarakan pemerintahan jika tidak ada pembagian kekuasaan, tanggung jawab, dalam kewenangan. Oleh karena itu, pemerintahan demokratis akan membagi dan membentuk wilayahnya menjadi beberapa pemerintahan lokal. Keberadan pemerintahan lokal yang dipilih rakyat memiliki kewenangan sehingga rakyat bisa berpatisipasi aktif dalam pemerintahan.
Prinsip demokratis dalam menyelenggarakan pemerintahan, jika tidak ada pembagian kekuasaan, tanggung jawab, dan kewenangan pastinya wilayah luas tidak dapat efektif dalam menyelenggarakan pemerintahannya.
Prinsip-prinsip demokrasi 4 : Pembuat undang-undang
Suatu pemerintahan akan berajalan teratur dan demokratis jika diatur melalui undang-undang. Oleh karena itu, pembuatan undang-undang dalam masyarakat demokrasi juga melalui proses dari bawah, yaitu masyarakat. Kunci pokok pembuatan undang-undang yang demokratis terletak pada  sifat keterbukaan prosesnya bagi rakyat dan pemahaman terhadap pemahaman rakyat.
Dengan adanya pembuatan undang-undang suatu Negara mempunyai norma dan pemerintahan akan berjalan teratur dan demokratis

Prinsip-prinsip demokrasi 5 : Sistem peradilan yang independen
Pengadilan mempunyai kekusaan yang besar dalam Negara demokratis, misalnya menbyatakan tidak sah tindakan parlemen, memerintahkan tindakan kepresidenan, tempat perlindugan hak-hak individu atas kesewenag-wenagan. Oleh karena begitu berdasarkan kekusaan pengadilan maka pengadilan harus bersifat indepeden dan bebas dari pengaruh politik.
System peradilan yang independen maksudnya peradilan harus bebas dari pengaruh politik. Pengadilan mempunyai kekuasaan yang besar dalam suatu Negara. Pengadilan menentukan yang bersalah dan tidak bersalah.
Prinsip-prinsip demokrasi 6 : Kekusaan lembaga kepresidenan
Suatu masyarakat demokratis harus memiliki pimpinan eksekutif yang mampu memikul tanggung jawab pemerintahan mulai dari administrasi kecil sampai membela Negara. Pimpinan eksekutif memiliki kekuasaan menjalankan tugasnya, namun harus dibatasi kewenangannya agar tidak terjadi kediktatoran.
Lembaga eksekutif harus memikul tanggung jawab dan menjalankan kebijakan yang ada. Agar tidak terjadi kediktatoran.
Prinsip-prinsip demokrasi 7 : Peran media yang bebas
Media sebagai wahana bagi rakyat untuk menyampaikan kritik, ide, dan gagasan kepada pemerintahan. Media juga menjadi alat yang dapat menginvestigasi jalannya pemerintahan. Hal ini dikarenakan media berperan sebagai kontrol bagi pemerintah.
Media adalah salah satu sarana untuk menyampaikan ide dan gagasan kepada pemerintahan. Selain itu media sebagai sarana informasi dengan berbagai permasalahan dalam pemerintahan dan ketatatanegaraan. Media salah satu peran penting dalam ketatanegaraan.
Prinsip-prinsip demokrasi : Peran kelompok-kelompok Kepentingan
Kelompok kepentingan adalah wadah yang dibentuk masyarakat untuk mengakomodasikan berbagai kepentingan, ide, gagasan, dan kritik yang perlu disampaikan kepada pemerintah. Kelompok kepentingan ini seperti organisasi profesi (PWI, LDI, ISFI) dan LSM (Walhi, Kontras).
Peran kelompok-kelompok kepentingan sangat berperan dalam demokrasi karena peran kepentingan merupakan berpartisipasi dari masyarakat/rakyat untuk berpartisipasi dalam demokratis, dan berpartisipasi dalam proses perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan pemerintahan.
Hak masyarakat untuk tahu
Dalam kehidupan demokrasi, pemerintah harus bersikap terbuka. Artinya, memberitahu dan keleluasaan bagi rakyat untuk mengetahui berbagai kebijakan dari pemerintah.
Dalam perkembangan  demokrasi pemerintahan harus bersikap terbuka. Agar masyarakat mengetahui tentang permasalahan dalam Negara dan mengetahui kebijakan yang ada dalam Negara.
Perlindungan hak-hak minoritas
Demokrasi terkadang diidentikkan sebagai kehendak mayoritas. Demokrasi sebenarnya juga melindungi hak-hak minoritas agar tetap mendapatkan perlakuan baik dan penghormatan yang sederajat.
Adanya perlindungan hak-hak minoritas sangat penting. Karena pada Negara demokrasi berlaku penghormatan hak-hak minoritas dan mayoritas.
Kontrol sipil atas militer
Dalam demokrasi, militer bukan hanya harus berada dibawah kontrol sipil, tetapi ia harus memiliki budaya yang tegas bahwa militer adalah abdi Negara. Sebagai abdi Negara, militer bertugas melindungi masyarakat dan demokrasi.
Berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi diatas, secara umum disimpulkan bahwa prinsip demokrasi kewenangan rakyat merupakan sumber utama demokrasi itu sendiri. Kewenangan rakyat dalam hal ini adalah segala sesuatu harus ditentukan oleh rakyat.
Negara-negara yang demokrasinya sangat kuat akan menerapkan secara prinsip demokrasi. Dalam pelaksanaannya masih banyak Negara yang memiliki kelemahan dan ketidaksesuaian dengan prinsip demokrasi. Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip demokrasi akan berhasil jika pelaksanaan disesuaikan dengan situasi Negara dan kondisi masyarakat dalam Negara itu sendiri.
Kontrol sipil bertugas melindungi masyarakat dan demokrasi yang terdapat dalam Negara. Militer melindungi masyarakat dan abdi Negara. Kewenangan rakyat harus ditentukan oleh rakyat sendiri. Dalam pelaksanaannya masih banyak Negara yang memiliki kelemahan dan ketidaksesuaian dengan prinsip demokrasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar