F Tujuh Sendi Pokok
Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok
yang menjadi landasan, yaitu
[5]:
- 1. Indonesia ialah negara yang
berdasarkan hukum.
Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan
dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak
bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem
konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan
tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan
konstitusi.
- 3. Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman
terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara
tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang
kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu
[5]:
Menetapkan UUD;
Wewenang MPR, yaitu
[5]:
- Membuat putusan-putusan yang
tidak dapat dibatalkan oleh lembaga
negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya
ditugaskan kepada Presiden
- Meminta pertanggungjawaban
presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
- Melaksanakan pemilihan dan
selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
- Mencabut mandat dan
memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris
sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
- Mengubah undang-undang.
- 4. Presiden adalah
penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi.
Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab
kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan
putusan-putusan MPR.
- 5. Pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi
pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR
harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk
APBN. Untuk mengesahkan
undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang
legislatif
ialah
hak inisiatif,
hak amandemen, dan
hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi
[5]:
- Hak tanya/bertanya kepada
pemerintah
- Hak interpelasi, yaitu
meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
- Hak Mosi
(percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
- Hak
Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
- Hak Petisi, yaitu hak
mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
- 6 Menteri
Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri
negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada
presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem
kabinet
kita adalah kabinet kepresidenan/
presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka
bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam
prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan
diktator,
artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh
suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan
semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden
[5].
F Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut
[6]:
- Menjamin adanya
keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
Ikut menyukseskan pembangunan
Ikut duduk dalam badan
perwakilan/permusyawaratan.
- Menjamin tetap tegaknya
negara RI
- Menjamin tetap tegaknya
negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
- Menjamin tetap tegaknya
hukum yang bersumber pada Pancasila
- Menjamin adanya hubungan
yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga
negara
- Menjamin adanya
pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
Presiden bertanggung jawab kepada
MPR.
F Demokrasi Deliberatif
Dalam pembukaan
UUD 1945 alinea ke-4 dan sila ke-4 Pancasila, dirumuskan bahwa
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan”
[7].
Dengan demikian berarti demokrasi Pancasila merupakan demokrasi deliberatif
[7].
Dalam demokrasi
deliberatif terdapat tiga
prinsip utama
[7]:
- prinsip deliberasi, artinya
sebelum mengambil keputusan perlu melakukan pertimbangan yang mendalam
dengan semua pihak yang terkait.
- prinsip reasonableness,
artinya dalam melakukan pertimbangan bersama hendaknya ada kesediaan untuk
memahami pihak lain, dan argumentasi yang dilontarkan dapat
dipertanggungjawabkan secara rasional.
- prinsip kebebasan dan
kesetaraan kedudukan, artinya semua pihak yang terkait memiliki peluang
yang sama dan memiliki kebebasan dalam menyampaikan pikiran, pertimbangan,
dan gagasannya secara terbuka serta kesediaan untuk mendengarkan.
Demokrasi yang deliberatif diperlukan untuk menyatukan berbagai kepentingan
yang timbul dalam
masyarakat Indonesia yang heterogen
[7].
Jadi setiap kebijakan publik hendaknya lahir dari musyawarah bukan dipaksakan
[7].
Deliberasi dilakukan untuk mencapai resolusi atas terjadinya konflik
kepentingan
[7].
Maka diperlukan suatu proses yang fair demi memperoleh dukungan mayoritas atas
sebuah kebijakan publik demi suatu ketertiban sosial dan stabilitas nasional
F Demokrasi Pancasila dalam Beberapa Bidang
Demokrasi Pancasila menuntut
rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi.
[7]
Pemerintah
memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin
tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk
hegemoni
kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat
memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara.
[7]
dalam implikasi pernah diwujudkan dalam
Program
ekonomi banteng tahun 1950,
Sumitro plan tahun 1951,
Rencana lima
tahun pertama tahun 1955 s.d. tahun 1960,
Rencana delapan tahun dan
terakhir dalam
Repelita
kesemuanya malah menyuburkan
korupsi dan merusaknya sarana produksi.
[7]
Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan
pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5
Pancasila.
[7]
Maka secara kongkrit, rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di
parlemen
dalam menentukan kebijakan ekonomi.
[7]
- Bidang kebudayaan nasional
Demokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari
pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan budaya Indonesia
dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai
yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik.[7]
Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan
peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas
mendapat pengakuan dan penghargaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar